- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi masing-masing bernama : Najla Farhani binti Afrizal Juanda, lahir tanggal 19 Juli 2006 dan Rafifah Asila Marwa binti Afrizal Juanda lahir tanggal 07 Juli 2009 berada di bawah hadhonah (pemeliharaan) Penggugat rekonvensi;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah kedua anak Penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi tersebut pada diktum angka 3 (tiga) di atas sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa/mandiri dengan pertambahan 10 % setiap tahun;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan biaya pendidikan anak bernama Rafifah Asila Marwa sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan;
- Menetapkan pembayaran nafkah anak dan biaya pendidikan anak tersebut di atas dapat dilakukan melalui transfer ke rekening nomor : 7325-01-007310-53-2 an. Dessy Hijria Sari pada Bank Rakyat Indonesia (BRI);
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa:
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2059/Pdt.G/2019/PA.Lpk |
|
Nomor | 2059/Pdt.G/2019/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ahmadi Yakin Siregar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Rabiah Nasution, . hakim Anggota 2: Dra. Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Helmiyah Hasibuan, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Tentang Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon; Tentang Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Afrizal Juanda bin Junaidi Hasim) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dessy Hijria Sari binti Munjayin) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; DALAM REKONVENSI 6.1. Nafkah iddah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 6.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); 6.3. Kiswah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta ribu rupiah); 6.4. Maskan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat rekonvensi sebagaimana diktum angka 6 (enam) tersebut di atas kepada Penggugat rekonvensi secara tunai sebelum Tergugat rekonvensi mengucapkan ikrar talak; 8. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 811.000,00 (delapan ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2059/Pdt.G/2019/PA.Lpk
Statistik600