Putusan PT MEDAN Nomor 631/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 631/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | Pahatar Simarmata, Brarifin |
Panitera | Johorlan Dongoran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | <!--[IF GTE MSO 9]><XML> MENGADILI: - ? MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT; - ? MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI, TANGGAL 31 MARET 2020 NOMOR 2/PID.SUS/ 2 20/PN TJB YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DIBAWAH INI; - ? MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5(LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1 00 .000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 TIGA) BULAN; - ? MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANG SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN; - ? MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; - ? MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI, TANGGAL 31 MARET 2020 NOMOR 2/PID.SUS/ 2020/PN TJB SELEBIHNYA; - ? MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); <!--[IF GTE MSO 9]><XML> |
Catatan Amar |
MENGADILI: - ? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - ? Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, tanggal 31 Maret 2020 Nomor 2/Pid.Sus/ 2 20/PN Tjb yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sebagaimana tersebut dibawah ini; - ? Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(Lima) tahun dan denda sejumlah Rp1 00 .000.000,00 (satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 tiga) bulan; - ? Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurang seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; - ? Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; - ? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, tanggal 31 Maret 2020 Nomor 2/Pid.Sus/ 2020/PN Tjb selebihnya; - ? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan di tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 631/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 631/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4265 K/Pid.Sus/2020
Banding : 631/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Statistik3011