- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (H. MOH.ZUHRI, M.Si. bin SOEMINTO SONTODIREJO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i teradap Termohon (Hj. SULISTYOWATI, S.Sos binti ABOE AMAR ) di depan sidang Pengadilan Agama Situbondo;
- Nafkah iddah untuk 3 bulan 10 hari sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Putusan PA SITUBONDO Nomor 0834/Pdt.G/2018/PA.SIT |
|
Nomor | 0834/Pdt.G/2018/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Hasan Basri |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: Usman Ismail Kilihu, hakim Anggota 2: M. Arqom Pamulutan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : a. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 3. Menyatakan bahwa harta bersama Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi adalah; a. 1 (satu) unit rumah type 45 berdiri diatas tanah seluas 120 m2 terletak di Jalan Perumahan Permai Blok G.3 Rt.002, Rw.002, Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan batas-batas : Sebelah Barat : Jalan Perumahan Panji Permai Sebelah Selatan : Rumah kosong Blok G.4 Sebelah Timur : Rumah Bapak Haji Yono Sebelah Utara : Rumah Blok G.2 milk Bu Lusi b.Sebidang tanah pekarangan seluas 350 m2 terletak di Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan batas-batas ; Sebelah Barat : Tanah pekarangan milik Atmojo; Sebelah Selatan : Tanah pekarangan milik Fahmi Habasi; Sebelah Timur : Selokan; Sebelah Utara : Selokan; c. Sebuah unit Mobil Avanza type 1.3 G. MT no.Pol P 1373 EG; 4. Menetapkan bahwa Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing mendapat bagian dari harta bersama tersebut; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama pada diktum 3.a, 3.b dan 3.c tersebut menjadi 2 bagian dan menyerahkan bagian Penggugat Rekonpensi secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dijual lelang dan setengah bagian dari hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.966.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 0834/Pdt.G/2018/PA.SIT
Statistik150