Putusan PN AIRMADIDI Nomor 120/Pdt.G/2015/PN.Arm |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2015/PN.Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yosefina N.sinanu |
Hakim Anggota | - Adiyaksa David Pradipta., - Rahmat Kaplale |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | ? M E N G A D I L I ?DALAM EKSEPSI ; - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;DALAM PROVISI ;- Menolak gugatan Provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum Jual beli antara para Penggugat dan Tergugat III adalah sebagai pemilik sah atas sebidang tanah tercatat dalam buku register Register Desa No. 251 folio 87 adalah sah dan mengikat;3. Menyatakan, Jual Beli obyek sengketa antara para Penggugat sebagai pembeli dengan Tergugat III berdasarkan AJB. No.134/ 2014, AJB No.131/2014, AJB No.133/ 2014, AJB No.132/2014 sah dan berharga;4. Menyatakan menurut hukum, Sertifikat HGB No.09, HGB. No.10, HGB No.13, HGB No.14, HGB No.15, HGB No.16 a/n.PT. Aman Liman Jaya, dan Sertifikat HGB No.05/Tontalete a/n. Liman Adjie Subanda, Sertifikat HGB No.06/Tontalete a/n.Tommy Lasut, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;5. Menyatakan menurut hukum, segala bentuk perikatan / perjanjian yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II ataupun kepada siapa saja yang telah memperoleh hak dari padanya atas obyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;6. Menyatakan menghukum Tergugat I dan Tergugat II, ataupun kepada siapa saja yang telah memperoleh hak dari padanya secara suka rela untuk keluar dan dengan bebas tanpa beban diserahkan kepada para Penggugat sebagai pemilik sah atas obyek sengketa, bila perlu dilakukan eksekusi secara paksa dengan bantuan aparat keamanan; 7. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan terhadap putusan ini;8. Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III serta Turut Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.796.000,- (satu juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah)Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pdt.G/2015/PN.Arm.zip
- Download PDF
- 120/Pdt.G/2015/PN.Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2819 K/Pdt/2017
Pertama : 120/Pdt.G/2015/PN.Arm
Statistik10952