- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / semula Tergugat I, II tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 30 Mei 2018 Nomor 969/Pdt.G/2017/PN Sby. yang dimohonkan banding;
- Memutus perkara Perdata Nomor: 696/PDT/2017/PT.SBY dengan Putusan Perdamaian (Akta Van Dading);
- Menghukum PIHAK PERTAMA ( Para Pembanding semula Tergugat I, II) dan PIHAK KEDUA (Terbanding Semula Penggugat) untuk mentaati kesepakatan dalam Akte Perdamaian Nomor : 03 tanggal 02 Oktober 2018 dihadapan Agus Giyanto, Saerjana Hukum, Notaris di Surabaya, dengan Akta Perjanjian Perdamaian sebagai berikut:
- Pasal 1.
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat mengakhiri perselisihan yang terjadi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua selama ini melalui perdamaian;
- Pasal 2.
- Bahwa dengan di tanda tanganinya perjanjian ini maka Pihak Pertama berkewajiban untuk mencabut laporan polisi pada POLDA JATIM dengan nomor: TBL/178/II/2018/UM/JATIM tertanggal 12 Februari 2018 yang telah dilimpahkan kepada POLRESTABES SURABAYA tersebut;
- Pasal 3.
- Bahwa Pihak Kedua melepaskan kewajian Pihak Pertama atas pembayaran sisa hutang sebesar Rp.1.132.607.800 (satu milyar seratus tiga puluh dua juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah) kepada Pihak Kedua;
- Bahwa dengan telah dilakukan pelepasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tersebut maka Pihak Kedua melepaskan pula haknya terhadap Sita Jaminan atas tanah dan bangunan milik Pihak Pertama yang terletak di Jl. Sikatan 25-27 Surabaya yang diletakkan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 969/Pdt.G/2017/PN Sby. tanggal 30 Mei tersebut;
- Bahwa dengan demikian Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan putusan pengadilan yang menghukum Pihak Pertama membayar sisa hutang sebesar Rp.1.132.607.800 (satu milyar seratus tiga puluh dua juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah) dan Sita Jaminan atas tanah dan bangunan milik Pihak Pertama yang terletak di Jl. Sikatan 25-27 Surabaya;
- Pasal 4.
- Pasal 5
- Bahwa Perjanjian Perdamaian ini tidak menjadi batal atau gugur karena:
- meninggalnya salah satu Pihak, akan tetap berlaku turun temurun yang mengikat dan harus dipenuhi oleh ahli waris masing-masing Pihak;
- adanya gugatan atau tuntutan dengan alasan apapun, baik yang diajukan oleh Ahli Waris PARA PIHAK atau dari Pihak lain yang mendapatkan hak dari PARA PIHAK tersebut diatas;
- Pasal 6.
- Bahwa PARA PIHAK sepakat dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini, maka PARA PIHAK tidak akan saling mengajukan gugatan/perlawanan dan/atau upaya hukum dalam bentuk apapun, dengan alasan apapun secara perdata, pidana maupun tata usaha negara, saat ini maupun dikemudian hari serta saling membebaskan dari segala tuntutan atau gugatan yang berhubungan dengan Obyek Sengketa yang dimaksudkan dalam Perjanjian Perdamaian ini;
- Pasal 7.
- Pasal 8.
- Tentang akta ini dan segala akibatnya Penghadap-penghadap tersebut diatas memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tidak berubah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya;
- Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 969/Pen/Pdt.P/2017/PN Sby.Tanggal 23 Mei 2018 sesuai Berita Acara Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 969/Pdt.G/2017/PN Sby.,Tanggal 24 Mei 2018 tidak sah dan tidak berharga, serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan Sita Jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 969/Pen/Pdt.P/2017/PN Sby.Tanggal 23 Mei 2018 sesuai Berita Acara Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 969/Pdt.G/2017/PN Sby.,Tanggal 24 Mei 2018 agar diangkat;
- Menghukum PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan yang didalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 556/PDT/2018/PT SBY |
|
Nomor | 556/PDT/2018/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota | I Gusti Lanang Putu Wirawan, Brh. Mochamad Tuchfatul Anam |
Panitera | Jatim Roestjahjono, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI - Bahwa PARA PIHAK diatas dengan ini menyatakan bahwaPerjanjian Perdamaian ini didasarkan atas ketentuan pasal 1858 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: segala perdamaian mempunyai diantara para pihak suatu kekuatan seperti suatu putusan hakim dalam tingkat yang penghabisan. Tidak dapatlah perdamaian itu dibantah dengan alasan kekhilafan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan, oleh karenanya Perjanjian Peradamaian ini tidak dapat dibatalkan sepihak baik dengan dalih, sebab dan cara apapun juga; - Bahwa setelah ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini, selanjutnya PARA PIHAK bersepakat untuk mengajukan Perjanjian Perdamaian ini ke Majelis Hakim Pemeriksa Perkara perdata pada tingkat banding agar dituangkan dalam Putusan; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 556/PDT/2018/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 556/PDT/2018/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3148 K/Pdt/2019
Banding : 556/PDT/2018/PT SBY
Statistik8813