Putusan PT MATARAM Nomor 110 / PID / 2014 / PT. MTR |
|
Nomor | 110 / PID / 2014 / PT. MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Suharnoto |
Hakim Anggota | H. A. Fadlol Tamam, R. Hendro Suseno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I .1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 10 November 2014 Nomor ; 271/Pid.B/2014/PN.Mtr. yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan bahwa Terdakwa ADI NUGROHO telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana ; 2. Melepaskan Terdakwa ADI NUGROHO tersebut dari segala tuntutan hukum ( ontslaag Van alle rechtvervolging ) ; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya ;4. Menetapkan supaya barang bukti berupa ; 1.1 (satu) bundel fotocopy legalisir minuta akta perjanjian pengikatan jual beli No. 6 tanggal 11 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris MOCH. AZIZ, S.H.2. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir minuta akta perubahan perjanjian pengikatan jual beli No.16 tanggal 25 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris MOCH. AZIZ, S.H.3. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir minuta akta surat perjanjian nomor 18 tanggal 25 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris MOCHAMMAD AZIZ, S.H.4. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir minuta akta pengikatan jual beli Nomor 46 tanggal 16 April 2009, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris I GEDE SUTAMA, S.H.5. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir akta Perjanjian Kerjasama No. 81, tanggal 23 Desember 2010;6. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir KTP atas nama ADI NUGROHO beralamat di Sutorejo Tengah 2/5 Rt.012 Rw.008 Dukuh Sutorejo Mulyorejo Surabaya.7. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir KTP atas nama PRAJADI AGUS WINAKTU beralamat di Jln. Malomba No.9 Ampenan Selatan Rt.26 Kelurahan Ampenan Selatan Kec. Ampenan Mataram.8. 1 (satu) bundel Fotocopy Buku Tanah HGB Nomor 35/Desa Pemenang Barat atas nama PT. Wanawisata Alam Hayati.9. 1 (satu) bundel Fotocopy Salinan Akta No.46 tanggal 16 April 2009 tentang Pengikatan untuk Jual Beli.10. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir laporan Setoran Dana Trawangan 25 Nov? 2010 s/d 19 Maret 2012 tertgl. 29 September 2012.11. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir formulir setoran dan rekening koran dari Bank Mandiri sebesar Rp. 1.000.000.000,- tertanggal 4 November 2010 dari an. ARYANTO PRAMETU kepada an. PT. Wana wisata Alam Hayati.12. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir bukti transfer dana ke rek. BCA No. Rekening 4363004787 a.n. BROTOHADI SUMADHIJO sejumlah Rp. 38.968.466.00 dari Rekening 2020111197 an. MERRY WARTY tertanggal 29 Desember 2010.13. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir catatan rincian biaya transport, akomodasi, biaya PBB 2010 Trawangan tertanggal 29 Desember 2010.14. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir bukti slip pemindahan dana antar rekening BCA dari rekening 2020111197 an. MERRY WARTY ke rekening 0560407823 an. ADI NUGROHO sejumlah Rp. 500.000.000,- tertanggal 25 Januari 2013.15. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir bukti transfer dana ke rekening BCA No. Rek. 0560407823 an. ADI NUGROHO sejumlah Rp. 500.000.000,- dari rekening 2020111197 an. MERRY WARTY tertanggal 27 februari 2013.16. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir bukti slip pemindahan dana antar rekening BCA dari rekening 2020111197 an. MERRY WARTY ke rekening nomor 0560407823 an. ADI NUGROHO sejumlah Rp. 2.017.423.500,- tertanggal 1 April 2013.17. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir bukti slip pemindahan dana antar rekening BCA dari rekening 2020111197 an. MERRY WARTY ke rekening nomor 0560407823 an. ADI NUGROHO sejumlah Rp. 409.075.000,-, tertanggal 4 Maret 2013.18. 1 (satu) bundel Fotocopy laporan pengeluaran uang dari 16 April 2009 sampai dengan 30 Juni 2010 PT. Sumber Sejahtera Lestari Lombok untuk pembayaran tanah di Gili Trawangan.19. 1 (satu) bundel fotocopy bukti setoran uang dari CV. Sumber Sejahtera Lestari Lombok kepada ADI NUGROHO periode tahun 2009 sampai dengan 2010.20. 1 (satu) bundel fotocopy bukti setoran uang dari PT. Sumber Sejahtera Lestari Lombok kepada ADI NUGROHO periode tahun 2011 sampai dengan 2013.21. 1 (satu) bundel fotocopy rincian penerimaan uang dari Kel. PRAJADI AGUS WINAKTU dari 15 Juli 2010 sampai dengan 1 April 2013. Total sebesar Rp. 8.749.502.440,-.22. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Kwitansi penerimaan uang tanggal 16 April 2009 sebesar Rp. 1.000.000.000,- dari PT. Sumber Sejahtera Lestari Lombok kepada Pihak PT. Wana wisata Alam Hayati.23. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Kwitansi penerimaan uang tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 2.500.000.000,- dari PT. Sumber Sejahtera Lestari Lombok kepada Pihak PT. Wana wisata Alam Hayati. 24. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Kwitansi penerimaan uang tanggal 1 Juni 2010 sebesar Rp. 500.000.000,- dari PT. Sumber Sejahtera Lestari Lombok kepada Pihak PT. Wana Wisata Alam Hayati.25. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Kwitansi penerimaan uang tanggal 4 Nopember 2010 sebesar Rp.1.000.000.000,- dari PT. Sumber Sejahtera Lestari Lombok kepada Pihak PT. Wanawisata Alam Hayati. 26. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Kwitansi penerimaan uang tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,- dari PT. Sumber Sejahtera Lestari Lombok kepada Pihak PT. Wanawisata Alam Hayati. 27. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Kwitansi penerimaan uang tanggal 1 Maret 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,- dari PT. Sumber Sejahtera Lestari Lombok kepada Pihak PT. Wanawisata Alam Hayati. 28. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Kwitansi penerimaan uang tanggal 2 April 2013 sebesar Rp.4.034.847.000,- PT. Sumber Sejahtera Lestari Lombok kepada Pihak PT. Wanawisata Alam Hayati.29. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Kwitansi penerimaan uang secara keseluruhan sebesar Rp 11.034.847.000 tanggal 3 April 2013 dari PT. Sumber Sejahtera lestari Lombok yang kepada Pihak PT. Wana wisata Alam Hayati.30. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 11 Agustus 2012 sebesar Rp. 97.527.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;31. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 30 September 2012 sebesar Rp. 519.261.500,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;32. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 13 Oktober 2012 sebesar Rp. 429.417.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;33. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 15 Oktober 2012 sebesar Rp. 499.977.500,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;34. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 2 November 2012 sebesar Rp.154.978.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;35. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 10 November 2012 sebesar Rp.237.305.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;36. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 12 November 2012 sebesar Rp. 307.762.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;37. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 16 November 2012 sebesar Rp. 186.942.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;38. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 19 November 2012 sebesar Rp. 104.653.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;39. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 26 November 2012 sebesar Rp. 247.765.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;40. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 3 Desember 2012 sebesar Rp. 217.456.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;41. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 11 Desember 2012 sebesar Rp. 215.551.500,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;42. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 19 Desember 2012 sebesar Rp.496.200.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;43. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 23 Desember 2012 sebesar Rp. 384.078.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;44. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 2 Januari 2013 sebesar Rp.989.889.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;45. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 5 Januari 2013 sebesar Rp. 179.039.500,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;46. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 11 Januari 2013 sebesar Rp. 113.585.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;47. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 15 Januari 2013 sebesar Rp. 333.500.500,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;48. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 25 Januari 2013 sebsar Rp.1.378.893.873,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;49. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 5 Februari 2013 sebesar Rp. 719.937.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;50. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp. 762.954.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;51. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 27 Februari 2013 sebesar Rp. 491.928.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;52. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 7 Maret 2013 sebsar Rp.1.018.410.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;53. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 14 Maret 2013 sebsar Rp.1.096.984.500,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;54. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 1 April 2013 sebesar Rp.105.390.500,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;55. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 12 April 2013 sebsar Rp.4.178.584.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;56. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 1 Mei 2013 sebesar Rp.122.872.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;57. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengembalian dana kegiatan Gili Trawangan tertanggal 22 Mei 2013 sebesar Rp. 110.000.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy pengembalian pengeluaran dana tersebut;58. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 31 Mei 2013 sebesar Rp. 1.657.741.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;59. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 20 Juni 2013 sebesar Rp. 140.940.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;60. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 1 Juli 2013 sebesar Rp. 61.023.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;61. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp. 575.078.500,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;62. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 30 Juli 2013 sebesar Rp. 74.220.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;63. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 19 Agustus 2013 sebesar Rp. 40.177.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;64. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 28 Agustus 2013 sebesar Rp. 99.911.000,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;65. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 30 September 2013 sebesar Rp. 249.492.500,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut;66. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir pengajuan amprah uang untuk kegiatan Gili Trawangan tertanggal 25 Oktober 2013sebesar Rp. 151.984.625,- di Mataram beserta lampiran fotocopy penggunaan pengeluaran dana tersebut, tetap terlampir dalam berkas perkara ;- 1 (satu) buku Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 35 ? sisa ? Desa Pemenang Barat Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat ;- Sebidang tanah seluas 139.035 M2 sebagaimana SHGB No. 35 / Desa pemenang Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat Kabupaten Lombok Barat saat ini Kabupaten Lombok Utara Kecamatan Tanjung Desa Pemenang Barat Dusun Gili Terawangan, dikembalikan kepada PT.Wanawisata Alam Hayati (PT.WAH) ; B. 1.1 ( satu ) Buku Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) nomor 35 ? sisa ? Desa Pemenang Barat Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat dan ;2. Sebidang tanah seluas 81.686 M2 ?sisa? dari tanah sebagaimana Hak Guna Bangunan ( SHGB) nomor 35 ? sisa ? Desa Pemenang Barat Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat saat ini Dusun gili Trawangan , Desa Pemenang Barat Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat dikembalikan kepada Terdakwa dan pelapor Prajadi Agus Winaktu ;.5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding kepada Negara, yang untuk tingkat banding sebesar nihil ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110_/_PID_/_2014_/_PT.__MTR.zip
- Download PDF
- 110_/_PID_/_2014_/_PT.__MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 110 / PID / 2014 / PT. MTR
Lainnya : 271/Pid.B/2014/PN.Mtr
Statistik
Statistik
126
59