Putusan PN MARISA Nomor 24/Pid.Sus.LH/2016/PN.Mar |
|
Nomor | 24/Pid.Sus.LH/2016/PN.Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jamuji |
Hakim Anggota | Alfianus Rumondor, Kristiana Ratna Sari Dewi |
Panitera | Samsuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I GUNTUR MBUINGA Alias GUNTUR, Terdakwa II MOLDI DOPONG Alias MARKUS, Terdakwa III TINDAS OTOLUWA dan Terdakwa IV HAMKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah???;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I GUNTUR MBUINGA Alias GUNTUR, Terdakwa II MOLDI DOPONG Alias MARKUS, Terdakwa III TINDAS OTOLUWA dan Terdakwa IV HAMKA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti masing-masing selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) lembar Surat dari Dinas Kehutanan Kab. Pohuwato Nomor : 522/HUTAM/183/III/2012 tanggal 27 Maret 2012, perihal Pemberitahuan KUD Dharma Tani Marisa tentang pembangunan jalan maupun renovasi jalan oleh KUD Dharma Tani Marisa agar mengurus ijin pinjam pakai kawasan hutan guna untuk pembangunan jalan;- 1 (satu) lembar surat dari Dinas Kehutanan Kab. Pohuwato Nomor : Dinas Kehutanan Kab. Pohuwato Nomor : 522/HUTAM/193/IV/2012 tanggal 04 April 2012, perihal pemberitahuan kedua kepada KUD Dharma Tani Marisa belum terpenuhi persyaratan administrasi yakni ijin pinjam pakai kawasan hutan;- 2 (dua) lembar Surat dari Dinas Kehutanan Kab. Pohuwato Nomor : 522/HUTAM/237/IV/2012 tanggal 25 April 2012, perihal Teguran kepada KUD Dharma Tani Marisa tentang kegiatan pembuatan/renovasi jalan yang dilakukan KUD Dharma Tani Marisa telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;- 1 (satu) lembar Surat dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Nomor : S.169/BPKH XV-2/2012 perihal Pembukaan jalan pada Kawasan Hutan diluar areal yang dipinjam;- Surat perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Nomor : 002/ASP1/DOZER/III/2012 tanggal 22 Maret 2012.- 1 (satu) lembar kwitansi No. 004/KW/ASP 01-AP/III, tanggal 22 Maret tentang penyewaan 2 (dua) alat berat, telah terima dari CV. ANTARIKSA JAYA sejumlah uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).- Fotocopy faktur (invoice) No U-0161 pembelian 1 unit used Komatsu Hydraulic Excavator PC 200-8 SN : DBBA2017 yang dilegalisir oleh BRI Cabang Gorontalo. - Fotocopy Invoice untuk bukti kepemilikan Komatsu Hydraulic Excavator PC 200-8 SN :316160 yang dilegalisir oleh BRI Cab Gorontalo.Tetap terlampir dalam berkas perkara.- 1 (satu) unit alat berat Komatsu Hydraulic Excavator PC.200-8 SN : 316160.- 1 (satu) unit alat berat Komatsu Hydraulic Exavator PC 200-8 SN : DBBA 2017. Dikembalik kepada saksi ALFRED A. KALANGIE6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus.LH/2016/PN.Mar.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus.LH/2016/PN.Mar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus.LH/2016/PN.Mar
Statistik38626