Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 464/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 464/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. |
Para Pihak | JUPITER CHEN, Swasta, beralamat di Kampung Talaga Sari Rt 06, Rw. 03 Kel. Talaga Sari - Kec. Cikupa - Kabupaten Tangerang telah memberi kuasa kepada Sunaryo Sarrudin, SH, Zainal Usman Koto, SH, dan Andi Perdana Putera, SH, Advokat beralamat di Jln, K,H, Abdullah Syafii No. 27 Lt 2 Tebet Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Juli 2011, selanjutnya di sebut sebagai -------------------------- PENGGUGAT ;M E L A W A NPT. ALAM SUTERA REALTY Tbk., Perseroan Terbatas, beralamat di Wisma Argo Manunggal Lt. 18 Jl. Gatot Subroto Kav. 22 Jakarta Selatan, selanjutnya di sebut sebagai ---------------- TERGUGAT ; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwanto |
Hakim Anggota | Matheus Samiadji, Suko Harsono |
Panitera | Azmi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah atas sebagian tanah yang terletak di Jl. Kampung Kunciran Rt. 003 RW.01 Kunciran Kec. Pinang (dahulu Kec. Cipondoh ) Kota Tangerang Banten dengan bukti girik C. 1334 persil nomor 82. S. III seluas 1.046 M2 dengan batas-batas :- Sebelah utara : tanah milik saudara Siman.- Sebelah Timur : tanah milik saudara Siman.- Sebelah selatan : tanah milik saudara Masan.- Sebelah barat : tanah milik kebun/saudara rachman.Sebagaimana tertera dalam peta bidang tanah yang di keluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang tertanggal 29 Nopember 2006 serta telah di petakan pada peta pendaftaran lembar : 48.2-31/089-08-3 berdasarkan akta jual beli No. 24/2011 tanggal 16 Maret 2011 yang di buat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Memerintahkan kepada Tergugat atau pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya maupun pihak-pihak lain yang ada di atas tanah milik penggugat tersebut untuk di bongkar kembali bangunan-bangunan rumah No. 28, no. 30, no. 32 yang berada diatas sebagian tanah milik penggugat yang terletak di Jl. Kampung kunciran Rt. 003 Rw.01 Kunciran- Kec. Pinang (dahulu Kec. Cipondoh) kota Tangerang Banten yang sekarang di kenal dengan perumahan Cluster Sutera Renata The Aurora Utama no. 28, no. 30 dan no. 32 dan kemudian mengembalikan bidang tanah tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong;5. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan kerugian tersebut akan terus bertambah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya hingga bidang tanah milik Penggugat telah di kembalikan;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari tergugat lalai melaksanakan isi putusan;7. Menolak selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / tergugat dalam konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 464/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 464/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1303 K/Pdt/2013
Pertama : 464/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Statistik3816