Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 146/B/2015/ PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 146/B/2015/ PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Kamer Togatorop, M.ap |
Hakim Anggota | H. Ishak Lanap, H. Ariyanto |
Panitera | Rohani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding dan Tergugat/Pembanding;------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor : 03/G/2015/PTUN.MDO tanggal 20 Agustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat II Intervensi/Pembanding dan Tergugat/ Pembanding secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan yang tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/B/2015/_PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 146/B/2015/_PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 388 K/TUN/2016
Banding : 146/B/2015/ PT.TUN.MKS
Pertama : 03/G/2015/PTUN.MDO
Statistik3916