Putusan PT GORONTALO Nomor 15/PID.SUS/2013/PT. GTLO |
|
Nomor | 15/PID.SUS/2013/PT. GTLO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Kusnoto |
Hakim Anggota | Imam Syafii, Sori |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum danPenasihat Hukum Terdakwa;------------------------------------------------------? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 02/PID.SUS.Tipikor/2013/PN.Gtlo tanggal 26 September 2013 tentang kualifikasi tindak pidana, penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti dan mengenai status barang bukti dalam perkara ini, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Mohammad Faisal Moodoeto, S.Sos, MH. tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Berlanjut?; -----------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mohammad Faisal Moodoeto, S.Sos, MH. tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000; (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; ------------ 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.193.790.000,- (Dua milyar seratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa akan dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; ------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan; -------------------------------5. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini telah dipergunakan dalam perkara Nomor: 01/Pid.Sus.Tipikor/2013/PN.Gtlo Jo. Perkara nomor: 14/Pid.Sus/2013/PT.Gtlo atas nama Terdakwa Hasniah Tomayahu, SE; -------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan pada tingkat banding sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah); ---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID.SUS/2013/PT._GTLO.zip
- Download PDF
- 15/PID.SUS/2013/PT._GTLO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2341 K/Pid.Sus/2014
Banding : 15/PID.SUS/2013/PT.GTLO
Statistik6618