Putusan PT PEKANBARU Nomor 29/PDT/2019/PT PBR |
|
Nomor | 29/PDT/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yonisman |
Hakim Anggota | Jalaluddin, Brh. Heri Sutanto |
Panitera | Hj.rosviati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; ---- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat II dan Pembanding II semula Tergugat I; ---- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 14 November 2018 Nomor 32/Pdt.G/ 2018/PN Pbr sepanjang mengenai bunga pinjaman sehingga berbunyi sebagai berikut : ---- Menghukum Pembanding I semula Tergugat II dan Pembanding II semula Tergugat I untuk membayar kewajiban kurang bayar sebesar kerugian materil sebesar Rp. 460.708.964.00 (empat ratus enam puluh juta tujuh ratus delapan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) berikut bunganya sejumlah 6% pertahun yang dihitung sejak adanya putusan tetap dalam perkara ini sampai putusan ini dipatuhi dan dilaksanakan sepenuhnya kepada Para Penggugat baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama ; ---- Menguatkan Putusan pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 14 November 2018 Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Pbr tersebut untuk selebihnya; ---- Menghukum Pembanding I semula Tergugat II dan Pembanding II semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesarRp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/PDT/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 29/PDT/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 665 K/Pdt/2020
Banding : 29/PDT/2019/PT PBR
Statistik9559