Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 70-K/PM.I-02/AD/VI/2019 |
|
Nomor | 70-K/PM.I-02/AD/VI/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Gus Husin, Letnan Kolonel Chk Nrp 636562 |
Hakim Anggota | Sahrul, J.m. Siahaan, Mayor Chk Nrp 2920087781171., Letnan Kolonel Chk Nrp 11980031941273 |
Panitera | Ribut Budi Santoso, Peltu Nrp 21950180521273 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Panji Triyantoro Kopda NRP 31020035750381, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan dari pidana yang dijatuhkanPidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa:a. Barang-barang: a) 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang merupakan tempat penyimpanan sabu-sabu.b) 1 (satu) bungkus klip sedang berwarna putih bening yang terisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang merupakan sisa dari penggunaan yang di lakukan oleh Terdakwa dengan Sdr. Eka Telambanua alias Ama Indah.c) 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip kecil berwarna putih bening yang terisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu merupakan sabu-sabu milik Sdr. Eka Telambanua alias Ama Indah yang sudah tidak di ketahui lagi alamat tempat tinggalnya yang terakhir. Di rampas untuk di musnahkanb. Surat-surat:a) 1(satu) lembar foto barang bukti Narkotika Golongan 5 jenis sabu-sabu.b) Foto saat pemeriksaan urine Terdakwa di BNNK Gunung Sitoli.c) 1 (satu) lembar surat Kepala BNNK Gunung Sitoli Nomor B/156/II/Ka/cm.01/2019/BNNK-GS tanggal 06 Februari 2019.d) 1 (satu) lembar Berita Acara konfirmasi pemeriksaan urine tanggal 4 Februari 2019.e) 1 (satu) lembar hasil pemeriksaan urine Terdakwa dari BNNK Gunung Sitoli tanggal 04 Februari 2019.f) 1(satu) lembar Berita Acara penimbangan barang bukti Narkotika Nomor 027/10074/IL/2019 tanggal 6 Februari 2019.g) 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika No Lab. 2337/NNF/2019 tanggal 1 Maret 2019 dari Labfor. Cab. Medan. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70-K/PM.I-02/AD/VI/2019.zip
- Download PDF
- 70-K/PM.I-02/AD/VI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 9 K/Mil/2020
Pertama : 70-K/PM.I-02/AD/VI/2019
Statistik9030