Putusan PN CIAMIS Nomor 311/Pid.B/2016/PN Cms |
|
Nomor | 311/Pid.B/2016/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edi Junaedi |
Hakim Anggota | Kopsah, David Panggabean |
Panitera | Engkus Kusmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. Sujanah alias Nenah Binti Hadma dan Terdakwa II. Dadang Setiawan Bin Johari, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menawarkan atau memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Sujanah alias Nenah Binti Hadma dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan Terdakwa II. Dadang Setiawan Bin Johari dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa ;- Uang tunai sebesar Rp.502.000,-Dirampas untuk Negara.- 4 (empat) lembar caatatan rekapa nomor-nomor yang dipasang oleh para pemasang.- 1 (satu) buah buku rumusan nomor-nomor yang akan dipasang.- 5 (lima) lembar catatan rumusan nomor-nomor yang akan dipasang.- 1 (satu) lembar catatan nomor-nomor yang sudah keluar.- 1 (satu) buah ballpoint warna ungu merk faster.- 1 (satu) lembar slip setoran uang sebesar Rp.1.500.000,- dari Bank BRI atas nama Sujanah.Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit handphone merk Nokia E63 warna hitam.- 1 (satu) unit Handphone merk samsung duos warna putih.Dikembalikan kepada saksi Ahmad Masruri Sidiq Bin Wrtas Anwari.- 1 (satu) unit Handphone merk Blueberry warna putih.Dikembalikan kepada terdakwa Dadang Setiawan Bin Johari,- 1 (satu) unit Handphone merk Mito warna putih.Dikembalikan kepada terdakwa Sujanah Alias Nenah Bin Hadma.6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pid.B/2016/PN Cms
Statistik725