Putusan PN MAKASSAR Nomor 17/PDT. G /2014/PN.MKS |
|
Nomor | 17/PDT. G /2014/PN.MKS |
Para Pihak | Hj. H A S N A Lawan SUYANTO, Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Frangki Tambuwun |
Hakim Anggota | - H. Makmur, Suprayogi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI ;DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Jual-Beli atas tanah obyek sengketa seluas 200 M2 antara Tergugat I, Tergugat II dengan Penggugat, yang terletak disamping Pasar Mandai, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19 kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar Provensi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Rumah milik Suyanto (Tergugat I)Sebelah Timur : Tanah milik Permata Sudiang;Sebelah Barat : Tanah milik Permata Sudiang;Sebelah Utara : Rumah/Toko milik Yusuf Ruru;Adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II menjual lagi tanah obyek sengketa kepada Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan Tergugat III adalah pembeli yang tidak beritikad baik;5. Menyatakan Akta Jual-Beli antara Tergugat, Tergugat II dengan Tergugat III yang terbit diatas tanah obyek sengketa adalah tidak mengikat dan tidak sah;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyerahkan surat-surat atas tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat;7. Menghukum Tergugat I dan tergugat II menyelesaikan Akta Jual-Beli atas tanah obyek sengketa dengan Penggugat;DALAM REKONVENSI ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;- Menghukum Tergugat-Tergugat konvensi / Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II membayar segalah biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.296.000 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1859 K/Pdt/2016
Pertama : 17/Pdt.G/2014/PN Mks
Statistik5410