Putusan PN MANADO Nomor 416/PDT.G/2015/PN Mnd |
|
Nomor | 416/PDT.G/2015/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TanahKabul SebagianPK |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vincentius B. Trisnaryanto |
Hakim Anggota | Adrianus Infaindan, Agnes H. Nugraheni |
Panitera | - Selvie Masengi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :a. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tidak hadir;b. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;c. Menyatakan sah menurut hukum tanah warisan dari orang tua (Hein Sahelangi Almarhum dan Sintje Sualang Almarhumah) yang terletak dikelurahan Kairagi Weru Lingkungan III Kecamatan Paal Dua Kota Manado berdasarkan sertifikat hak milik nomor 285/Desa Kairagi Weru seluas 1432 M (seribu empat ratus tiga puluh dua meter bujur sangkar) dimana tanah tersebut telah menjadi 978 M (sembilan ratus tujuh puluh delapan meter bujur sangkar) oleh karena dikurangi dengan 20 M (dua puluh meter bujur sangkar) untuk pelebaran jalan dan 434 M (empar ratus tiga puluh empat meter bujur sangkar) di pisahkan menjadi sertifikat Hak Milik Nomor 286 Desa Kairagi Weru dan adapun batas ??? batasnya adalah sebagi berikut;- Utara : dengan Gereja- Selatan : dengan F. Waroka- Timur : dengan N. Lumoinong- Barat : dengan jalan Keluarga.Adalah milik Penggugat. d. Menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat yang tidak mau mengosongkan serta membongkar bangunan yang berdiri diatas sebagian tanah objek sengketa dan tidak mau keluar adalah perbuatan melawan hukum; e. Menghukum Tergugat untuk keluar dari tanah sengketa, baik sekalian orang-orang yang mendapat hak dari padanya maupun barang-barang yang berada diatas sebagian tanah objek sengketa untuk kiranya dibawah keluar dari objek tanah sengketa dan bila perlu dengan upaya paksa melalui aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun aparat hukum lainya;f. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;g. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp.816.000,- (Delapan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 241 PK/Pdt/2020
Pertama : 416/PDT.G/2015/PN Mnd
Statistik12736