- Menyatakan Terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi agar mencabut blokir rekening Bank miilik Terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip dengan perincian sebagai berikut:
- Rekening di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.:
- Rekening di Bank Sulut:
- Rekening di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Rekening di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Rekening di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- R-1216/DAK.01.00/20-23/05/2019. Tanggal 08 Mei 2019.
- R-1230/DAK.01.00/20-23/05/2019. Tanggal 08 Mei 2019.
- 7. Menetapkan barang bukti - nomor urut 1 (satu) sampai dengan barang bukti nomor urut 116 (seratus enam belas) ;
- 1 (satu) Bendel photo-photo Terdakwa melakukan peninjauan lokasi proyek pembangunan di Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Surat Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor 131.B/S/XIX.MND/06/2016 tertanggal 07 Juni 2016 dan Surat Surat Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor 116.A/S/XIX.MND/05/2019 tertanggal 27 Mei 2019;
- 1 (satu) bendel Photo-photo prestasi Terdakwa saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud;
- 1 (satu) Buku Biography Sri Wahyuni Manalip dengan Judul ???Sang Petarung dari Perbatasan???;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Saifudin Zuhri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ugo, Sh.br Hakim Anggota H. Sigit Herman Binaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Sundarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Atas nama : Sri Wahyumi Maria Manalip Nomor Rekening: 1500600015034 (SDB) 1500004115828 (TABUNGAN) 1500204437204 (DEPOSITO) Cabang Pengelola: Manado Toar Sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor : R/1213/DAK.01.00/20-23/05/2019. Tanggal 08 Mei 2019. Atas nama: Sri Wahyumi Maria Manalip Nomor Rekening : 038.02.11.0011746 (TABUNGAN) 038.03.01.000054.3 (DEPOSITO) Sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor : R/1214/DAK.01.00/20-23/05/2019,Tanggal 08 Mei 2019; Atas nama: Sri Wahyumi Maria Manalip Nomor Rekening: 7026-01-009703-53-7 (TABUNGAN) 5215-01-012563-53-1 (TABUNGAN) 0054-01-002497-56-9 (TABUNGAN) 3445-01-000827-40-3 (DEPOSITO) Sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)RI Nomor : R/1226/DAK.01.00/20-23/05/2019. Tanggal 08 Mei 2019. Atas nama : Fernando Carillo Manalip Pardede Nomor Rekening : 1500049091000 Cabang Pengelola : Manado Toar Sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor : R/1217/DAK.01.00/20-23/05/2019. Tanggal 08 Mei 2019. Atas nama : Dean Clain Joshua Manalip Pardede Nomor Rekening : 0054-01-002495-56-7 (TABUNGAN) 0054-01-104223-50-7 (TABUNGAN) Sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor : Terlampir dalam berkas perkara; Barang-barang bukti yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, yaitu: Terlampir dalam berkas perkara. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 270 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst
Statistik577308