Putusan PTA SURABAYA Nomor 119/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muzni Ilyas |
Hakim Anggota | H. Asrofin Sahlan, H. Aridi |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima untuk diperiksa ditingkat banding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2318/Pdt.G/2019/PA.Sda. tanggal 11 Desember 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Akhir 1441 Hijriah;Dengan Mengadili SendiriA. Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Irfan Nurido bin Nur Samsi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Munawaroh binti Kasmun) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;B. Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah kepada anak yang bernama Nanda Rizma Faradiba (Rizma), usia 19 tahun, Muhammad Nasekh Muwaffiq (Aksay) usia 14 tahun dan M. Nabil Fitra Muwaffaq (Abel) usia 11 tahun, sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulannya, sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan anak tersebut dewasa dengan kenaikan 10 % setiap tahun diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan melalui Penggugat Rekonvensi/ Pembanding;3. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding (Irfan Nurido bin Nur Samsi), biaya berupa;i. Nafkah Iddah sebesar Rp 4.500.000,00 ( empat juta lima ratus ribu rupiah )ii. Mut?ah sebesar Rp18.000.000,00 ( delapan belas juta rupiah );4. Menolak dan tidak menerima untuk gugatan Penggugat Rekonvensi/ Pembanding selain dan selebihnya;C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi;- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding pada tingkat pertama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1. 341.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding pada tingkat banding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 119/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 119/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 2318/Pdt.G/2019/PA.Sda
Statistik3018