Putusan PT MATARAM Nomor 128/PDT/2017/PT MTR |
|
Nomor | 128/PDT/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Charis Mardiyanto |
Hakim Anggota | M.legowo, I Dewa Made Alit Darma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi /Para Penggugat Rekonpensi ;- DALAM KONPENSI ; - Dalam Eksepsi ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 8 Maret 2017 Nomor: 176/Pdt.G/2016/PN.Mtr yang dimohonkan banding tersebut ; - Dalam Pokok perkara ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 8 Maret 2017 Nomor: 176/Pdt.G/2016/PN.Mtr yang dimohonkan banding tersebut dengan ;- M E N G A D I L I S E N D I R I- Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi unrtuk seluruhnya; - Memperbaiki amar putusan dalam Rekonpensi sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ; - DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat Para Penggugat Rekonpensi /Para Tergugat Konpensi sekarang Para Pembanding untuk sebagian ; - Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi sekarang Para Terbanding yang telah menunggak membayar sampai dengan akhir bulan Oktober 2016 dan tidak dapat menyelesaikan tunggakannya adalah perbuatan wanprestrasi;- Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi sekarang Para Terbanding masih mempunyai kewajiban kepada Penggugat 1 Rekonpensi sebesar Rp. 23.557.864.- ( Dua puluh tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) ;- Memerintahkan kepada Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi sekarang Para Terbanding untuk membayar tunai sisa hutang sebesar Rp. 23.557.864.- ( Dua puluh tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah ) seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugatn Konpensi sekarang Para Pembanding untuk selain dan selebihnya; - DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para terbanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/PDT/2017/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 128/PDT/2017/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pdt.G/2016/PN Mtr
Kasasi : 873 K/Pdt/2018
Banding : 128/PDT/2017/PT MTR
Statistik5128