Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 321/ Pdt.G/ 2016/ PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 321/ Pdt.G/ 2016/ PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elson Sianturi |
Hakim Anggota | Sudjarwanto, Suswanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Perkara pokok : Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat I Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Penggugat Intervensi I, Penggugat Intervensi II ;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.336.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;DALAM GUGATAN INTERVENSI I :- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi I untuk seluruhnya DALAM GUGATAN INTERVENSI II - Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi II untuk sebagian ; - Menyatakan sah peralihan Hak atas sebidang tanah yang terletak di Kemang Utara No. 5E, RT.04/RW.01, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Kotamadya Jakarta Selatan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3882 tanggal 20 Oktober 1999, dari Penggugat kepada Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, berdasarkan akta jual beli No. 100/2015 tanggal 2 November 2015 yang dibuat oleh Tergugat V selaku PPAT ;- Menyatakan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Kemang Utara No. 5E, RT.04/RW.01, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Kotamadya Jakarta Selatan ; - Menyatakan sah peralihan Hak atas sebidang tanah yang terletak di Kemang Utara No. 5E, RT.04/RW.01, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Kotamadya Jakarta Selatan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3882 tanggal 20 Oktober 1999, dari Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV kepada Penggugat Intervensi I, berdasarkan akta jual beli No. 141/2016 tanggal 02 Mei 2016 yang dibuat Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) Erlina Kurnita, SH., ; - Menyatakan Penggugat Intervensi II adalah Kreditur yang beritikad baik, yang telah menerima penyerahan agunan dari Pemohon Intervensi I selaku Pembeli dan Pemilik tanah yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Kemang Utara No. 5E, RT.04/RW.01, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Kotamadya Jakarta Selatan, atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3882 tanggal 20 Oktober 1999; - Menghukum para Tergugat dalam intervensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.472.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 321/_Pdt.G/_2016/_PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 321/_Pdt.G/_2016/_PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 256/PDT/2018/PT.DKI
Pertama : 321/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel
Statistik243124