Putusan PN DEMAK Nomor 129/Pid.B/2015/PN Dmk |
|
Nomor | 129/Pid.B/2015/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | penganiayaanmati |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Sukamto |
Hakim Anggota | Yustisiana, Heny Faridha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa JEMI TRIYA AKBAR Bin SUMARTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa JEMI TRIYA AKBAR Bin Alm. SUMARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATI;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong jaket lengan panjang warna biru bertuliskan ?FORDEK JEANS?;- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam merk ?ROVOS?; - 1 (satu) unit HP merk Cross warna merah silver type E10;Dikembalikan kepada Terdakwa;- 1 (satu) unit SPM. Shundo warna hitam kombinasi merah kuning biru tahun 2001, No. Ka. : MFKYMT10M1K000054, No. Sin. : SD000000081, No. Pol. : H ? 2155 ? NG beserta STNK an. SIMO SUSANTO;Dikembalikan kepada saksi KARYONO Bin Alm. MURHADI, melalui Terdakwa;- 1 (satu) potong celana jeans warna biru dongker dalam keadaan kotor (bercak lumpur / tanah);Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/Pid/2016/PT SMG
Kasasi : 656 K/Pid/2016
Pertama : 129/Pid.B/2015/PN.Dmk
Statistik9426