- 1 (satu) buah toples plastik bening yang di dalamnya berisi:
- 3 (tiga) paket serbuk kristal putih di dalam plastik klip bening dibalut kertas tissu warna putih dilakban warna coklat;
- 1 (satu) paket serbuk kristal putih diduga Narkotika di dalam plastik klip bening;
- 1 (satu) buah plastik klip besar terdapat sisa diduga Narkotika;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat sisa diduga Narkotika;
- 1 (satu) buah plastik klip bening di dalamnya terdapat potongan sedotan warna putih dipotong runcing;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA;
- 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam serta sim cardnya;
- 1 (satu) buah botol bekas minuman cap kaki tiga;
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Dunhill yang di dalamnya berisi plastik klip;
- 3 (tiga) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 105/Pid.Sus/2017/PN Byl |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2017/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imeldabr Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarwana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Pradita Sindu Saputro alias Adit alias Wakip bin Kusmanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang-barang bukti berupa: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada Anjas melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 318/Pid.Sus/2017/PT SMG
Kasasi : 165 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 105/Pid.Sus/2017/PN Byl
Statistik8121