Putusan PT KUPANG Nomor 11/PID.SUS/2017/PT.KPG |
|
Nomor | 11/PID.SUS/2017/PT.KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | 11/PID.SUS/2017/PT KPG171/Pid.Sus/2016/PN KpgHELENA PAKPAHANPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . - Polin Tampubolon |
Hakim Anggota | H. Jahuri Effendi, -. I Nengah Sutama |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Mengubah Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 171/Pid.Sus/2016/PN Kpg, tanggal 14 Desember 2016, yang dimohonkan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa HELENA PAKPAHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perdagangan Orang?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HELENA PAKPAHAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa:- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 8650102285 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS atas nama Eki Evita Selan;- Foto copy Kartu Keluarga No. 5302012601080423 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTS atas nama Kepala Keluarga Paulus Selan;- Test hamil onemed yang tertulis nama Eki Evita Selan pada bagian belakang;- 1 (satu) buah buku register PT. Paulisa Sukses Mandiri tahun 2013/2014;- 1 (satu) buah buku keuangan PT. Paulisa Sukses Mandiri;- 1 (satu) buah buku keberangkatan tenaga kerja; Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan di dalam berkas perkara lain;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.SUS/2017/PT.KPG.zip
- Download PDF
- 11/PID.SUS/2017/PT.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.Sus/2016/PN-Kpg
Banding : 11/PID.SUS/2017/PT KPG
Statistik22987