Putusan PN PEKALONGAN Nomor 61/Pdt.G/2015/PN.Pkl |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2015/PN.Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyu Iswari |
Hakim Anggota | 1. R. Hendy N Saputro, 2. Arum Kusuma Dewi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sebagai hukumnya jual beli objek sengketa antara Tergugat I Konvensi dengan Tergugat II Konvensi adalah tidak sah dan cacat hukum;3. Menyatakan sebagai hukumnya jual beli objek sengketa yaitu sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 230/Tanjungkulon, seluas 280 M (kurang lebih dua ratus delapan puluh meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Pekalongan, Kecamatan Kajen, Desa Tanjungkulon, sebagaimana dalam Gambar Situasi tanggal 24-07-1998, No. 00016/1998, tercatat atas nama : SUPARMAN (Penggugat), oleh Tergugat I Konvensi kepada Tergugat II Konvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan sebagai hukumnya bahwa hak atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 230/Tanjungkulon, seluas 280 M (kurang lebih dua ratus delapan puluh meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Pekalongan, Kecamatan Kajen, Desa Tanjungkulon, sebagaimana dalam Gambar Situasi tanggal 24-07-1998, No. 00016/1998, tercatat atas nama : SUPARMAN (Penggugat); - Sebelah Timur : M.86 Seb (H. Tasuri );- Sebelah Selatan : Jalan Raya;- Sebelah Barat : M. 86 Seb. (Safii);- Sebelah Utara : Bekas Hak Yasan Supatman;Tetap milik Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;5. Menghukum Tergugat II Konvensi atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa yaitu sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 230/Tanjungkulon, seluas 280 M (kurang lebih dua ratus delapan puluh meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Pekalongan, Kecamatan Kajen, Desa Tanjungkulon, sebagaimana dalam Gambar Situasi tanggal 24-07-1998, No. 00016/1998, tercatat atas nama : SUPARMAN tersebut tanpa syarat apapun juga kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas pelanggaran terhadap isi putusan dalam perkara ini sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap secara tanggung renteng ; 7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah 1.246.000,- ( satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah ) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3624 K/Pdt/2016
Pertama : 61/Pdt.G/2015/PN.Pkl
Statistik225