- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM, TANGGAL 18 NOVEMBER 2019 NOMOR 1868/PID.SUS/2019/PN LBP., YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA KEJAHATAN ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 20(DUA PULUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP2.000.000.000,- (DUA MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA PENGADILAN, DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 18 November 2019 Nomor 1868/Pid.Sus/2019/PN Lbp., yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena kejahatan itu dengan pidana penjara selama 20(dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua pengadilan, di tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1491/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 1491/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gustinus Silalahi |
Hakim Anggota | Brpontas Efendi, Jarasmen Purba |
Panitera | Johorlan Dongoran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1491/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1491/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2886 K/Pid.Sus/2020
Banding : 1491/Pid.Sus/2019/PT. MDN
Statistik3525