- Menolak Eksepsi para Tergugat.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah anak kandung dan ahli waris sah dari almarhum Kaseng Bin Tjamenong;
- Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah milik sah orang tua Penggugat yang bernama Kaseng Bin Tjamenong;.
- Menyatakan bahwa Surat dan segala akta peralihan hak atas nama Tergugat-tergugat atas tanah sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Tergugat -tergugat;
- Menyatakan bahwa segala surat-surat dan akta yang ada pada Penggugat berhubungan dengan tanah sengketa adalah bukti kuat dan mengikat kepemilikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat-tergugat atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat-tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa, kemudian menyerahkan kembali kepada penggugat secara kosong, utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun, kecuali tanaman yang pernah ditanam oleh orang tua Penggugat bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menyatakan perbuatan Tergugat-tergugat yang memanfaatkan menikmati hasil dari tanah sengketa milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan hak hak Penggugat;
- Menghukum Tergugat - Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.841.000,- (dua juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN SINJAI Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Snj |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2018/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Abdullah Mahrus |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Tri Dharma Putra, hakim Anggota 2: Andi Muh. Amin Ar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2018/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2018/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2018/PN Snj
Peninjauan Kembali : 963 PK/PDT/2020
Lainnya : 2373 K/Pdt/2019
Banding : 383/PDT/2018/PT MKS
Statistik9933