- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tidak sah tindakan TergugatI yang mengabulkan permohonan pencairan (klaim) Jaminan Sanggah Banding Nomor : MBG774027719920N Tanggal 7 Januari 2020;
- Menyatakan tidak sah tindakan TergugatI berupa pemindahbukuan (pendebetan) atas transaksi Pembayaran Claim MBG774027719920N Sanggah Banding An. PT. MAM Energindo sebesar Rp. 2.370.863.700.- (Dua milyar tiga ratus tujuh puluh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) melalui rekening perusahaan Penggugat Nomor : 158-00-0483581-5 yang ditujukan ke rekening An. Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam PAD (BPD Syariah) Nomor : 010.01.02.1200034;
- Menyatakan tidak sah surat yang diterbitkan oleh TergugatII, Nomor : PBJ.602/0234/2020 Tanggal 4 Februari 2020 Perihal : Permohonan Pencairan atau Klaim Jaminan Sanggah Banding;
- Menyatakan bahwa Para Tergugattelah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TergugatI untuk membayar kerugian (ganti rugi) materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.382.606.613.- (Dua milyar tiga ratusdelapan puluh dua juta enam ratus enam ribu enam ratus tiga belas rupiah);
Menghukum Para Tergugatuntuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugatuntuk tunduk dalam putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quodapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali dari Tergugat (Uit Voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biayaperkara secara tanggung rentengsejumlah Rp 476.000,- (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 19/Pdt.G/2020/PN Bna |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2020/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bakhtiar, Br Hakim Anggota Muzakir H |
Panitera | Panitera Pengganti: Saiful Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONPENSI Dalam eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara II. DALAM REKONPENSI: - Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi untuk seluruhnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1110 PK/Pdt/2022
Pertama : 19/Pdt.G/2020/PN Bna
Statistik241116