Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 83/Pid.B/2014/PN Njk |
|
Nomor | Nomor 83/Pid.B/2014/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | PIDANA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pujo Saksono |
Hakim Anggota | Sri Endang T.a, Mh. Maria Rina Sulistiawati |
Panitera | Sudadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa I. IMAM SUTRISNO Bin DAMI, Terdakwa II. ROZIYANTO Bin BASRAN, terdakwa III. SAIFUL Bin GISO dan terdakwa IV. HARRY TRI EFENDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa I. IMAM SUTRISNO Bin DAMI, Terdakwa II. ROZIYANTO Bin BASRAN, terdakwa III. SAIFUL Bin GISO dan terdakwa IV. HARRY TRI EFENDI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa I. IMAM SUTRISNO Bin DAMI, Terdakwa II. ROZIYANTO Bin BASRAN, terdakwa III. SAIFUL Bin GISO dan terdakwa IV. HARRY TRI EFENDI telah tertxjkti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi di dekat jalan umum???4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. IMAM SUTRISNO Bin DAMI, Terdakwa II. ROZIYANTO Bin BASRAN, terdakwa m. SAIFUL Bin GISO dan terdakwa IV. HARRY TRI EFENDI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;5. Menetapkan agar lamanya para terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) set kartu remi jumlah 52 (lima puluh dua) lembar;Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).Dirampas untuk Negara.8. Menetapkan agar para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 83/Pid.B/2014/PN Njk
Statistik426