Putusan PN PADANG Nomor 68/Pdt.G/2012/PN.Pdg |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2012/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muchtar Agus Cholif |
Hakim Anggota | Kamijon, Jamaluddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat A dan B untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI ;1. Menyatakan penggugat Zaharuddin Glr. Rajo Nan Gadang selaku mamak kepala waris dalam kaum Penggugat dan Suwirman selaku mamak kepala waris dalam kaum Tergugat A ;2. Menyatakan objek perkara adalah merupakan bagian harta Pusaka Tinggi kaum Penggugat yang penggugat terima secara turun temurun ;3. Menyatakan objek perkara adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum penggugat yang diterima secara turun temurun dari si Jonjong Glr. Rajo Nan Gadang turun kepada H. Marah Glr. Rajo Nan Gadang turun kepada Pakih Akuik Glr. Rajo Nan Gadang dan terus kepada Zaharuddin Glr. Rajo Nan Gadang yaitu Penggugat ;4. Menyatakan objek perkara pernah tergadai kepada Jamaluddin yaitu mamak Tergugat C (Zainal Glr. Rajo Nan Gadang) ;5. Menyatakan perbuatan para Tergugat A.1, A.2, A.3 yang menguasai objek perkara tanpa seizin dan sepengetahuan adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad) ;6. Menyatakan perbuatan Tergugat C yang selaku pemegang gadai, harta pusaka tinggi kaum penggugat termasuk objek perkara telah membiarkan Tergugat A.1,2 dan 3 yang menguasai objek perkara tanpa memberitahukan kepada Penggugat selaku yang berhak adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad) ;7. Menyatakan perbuatan Tergugat A.1, 2 dan 3 yang telah menyuruh Tergugat B untuk menggarap dan atau menguasai objek perkara baik sebagian atau secara seluruhnya tanpa seizin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad) ;8. Menghukum para Tergugat A.1,2 dan 3 dan Tergugat B, secara sukarela menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang didapat dari padanya kalau Para Tergugat A dan B ingkar dengan bantuan polisi dan alat Negara lainnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat-Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang berjumlah sebesar Rp. 1.956.000,- ( satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1049 K/Pdt/2014
Pertama : 68/Pdt.G/2012/PN Pdg
Statistik5222