- Menyatakan Terdakwa I. AHMAD RIFQI Alias VIKI Bin MARWIN dan Terdakwa II. DHAMIR AKBAR Bin ABIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah beberapa kali melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. AHMAD RIFQI Alias VIKI Bin MARWIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan, sedangkan untuk Terdakwa II. DHAMIR AKBAR Bin ABIDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih No.Pol KT 2699 UZ Nomor Rangka : MH11KF1114GK520764 Nomor Mesin KF11E-1518069;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z Warna merha hitam No. Pol KT 6783 UN Nomor Rangg,ka MH3300002.1462721 Nomor Mesin 30C-462771;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah putih No.Pol KT 2943 BAO Nomor Rangka : MH1JFW112GK622668 Nomor Mesin : JFW1E-1620264;
- 1 (satu) unit sepeda motor vespa matic piagio No. Pol. KT-5288-CB warna coklat;
- 1 (satu) buah kunci letter T;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 146/Pid.B/2018/PN Trg |
|
Nomor | 146/Pid.B/2018/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Spsi., Hakim Ketua Titis Tri Wulandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kemas Reynald Mei, Mhbr Hakim Anggota Masye Kumaunang |
Panitera | S.kom., Panitera Pengganti Noventrix Sadly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi SUPRIADI Bin DAENG MALINTA; Dikembalikan kepada Saksi USMAN Bin BA' DU; Dikembalikan kepada Saksi SUPRIADI Bin RAMLI; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.B/2018/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 146/Pid.B/2018/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.B/2018/PN Trg
Statistik234