- Menyatakan Tuntutan Provisi para Penggugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Bahwa Tanah sawah Objek Perkara I dan II adalah warisan Roslaini (Uruh) yang berasal dari Saleh Kunai Imam Mareje Alm;
- Menyatakan Bahwa para Penggugat adalah ahli waris dari saleh Kunai Imam Mareje Alm;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan para Tergugat II menguasai Tanah sawah objek perkara I dan II, dengan cara memegang gadai lebih dari tujuh tahun adalah tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan para Tergugat II dan III mengerjakan sawah hak milik para Penggugat sejak tahun 1999 adlah tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Gadai antara Fatimah dengan roslaini telah lewat waktu, dan tidak memiliki hukum mengikat (cacat yuridis) maka haruslah di batalkan demi hukum;
- Menghukum Tergugat I, Para Tergugat II dan III atau siapaun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah sawah objek perkara I dan II kepada para Penggugat dan ahli waris Saleh Kunai Imam Mereje Alm linnya;
- Menghukum Tergugat I, para Tergugat II dan III untuk mengembalikan tanah sawah objek perkara I dan II kepada para Penggugat dan ahli waris Saleh Kunai Imam Mereje Alm lainnya dalam keadaan kosong dan tanpa beban dan syarat apapun;
- Menghukum Tergugat I, para Tergugat II, dan para turut tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Para Tergugat II dan III untuk mengembalikkan tanah sawah objek perkara I dan II kepada Para Penggugat dan ahli Waris lainnya, apabila inkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara;
- Menyatakan Menghukum Tergugat, Para Tergugat II dan III membayar semua biayaperkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.486.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Spn |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2017/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rinding Sambara, Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi |
Panitera | Panitera Pengganti: Firman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/PDT/2018/PT JMB
Kasasi : 3273 K/Pdt/2018
Pertama : 35/Pdt.G/2017/PN Spn
Statistik9711