- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya ;
- Menolak Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat I sampai dengan Penggugat X Rekonvensi/Tergugat I sampai dengan Tergugat X Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No. 123/Dj/1964 tertanggal 11 Mei 1964 adalah sah menurut hukum;
- Menolak gugatan Para Penggugat I sampai dengan Penggugat X Rekonvensi/Para Tergugat I sampai dengan Tergugat X Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.956.000,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Skh |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2018/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Retno Susetyani |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dewi Rindaryati, M.h hakim Anggota 2: Boxgie Agus Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurniawan Triwibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I A. DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: B. DALAM REKONVENSI C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1421 K/Pdt/2020
Pertama : 30/Pdt.G/2018/PN.Skh.
Statistik7818