- Menyatakan Terdakwa DEKSI Alias MIKRO Bin FREDY ISU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memberikan Kesempatan dan Sarana Untuk Melakukan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan??? sebagaimana Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah ban mobil merk GOODYEAR berbentuk lingkaran berwarna hitam dengan ukuran 7.50 ??? 16 LT,
- 1 (satu) buah ban mobil merk BRIDGESTONE light Truck Super Mighty Rib berbentuk lingkaran berwarna hitam 7.50 - 16 LT 14 PR 123/121 ,
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat nama pemilik Ir. Umuchsin Rais, Alamat Pondok Armita RW / RT.01/01, Nomor Polisi DD 1661 AH, merk/Type Suzuki Carry ST 100, model mini bus, tahun pembuatan 1995, isi silinder 00970CC, Nomor rangka MHDESL41OSJ425135, Nomor mesin : F10-ID-324031 warna TNKB kuning Tahun pembuatan 2015,
Putusan PN BARRU Nomor 56/Pid.B/2019/PN Bar |
|
Nomor | 56/Pid.B/2019/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Ahsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulasmy Tri Juniarty, Br Hakim Anggota Muhammad Arief Fatony |
Panitera | Panitera Pengganti: Surahmi Nihaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Nomor 55/Pid.B/2019/PN Bar atas nama Terdakwa ASRI TAMBI Alias BONGBONG Bin TAMBI Dkk ; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2019/PN Bar
Statistik290