- Menyatakan Terdakwa RAIMOND TARANTEIN Alias REMON dengan seluruh identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana ;
- Melepaskan Terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum ;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) exemplar sertifikat hak milik nomor 125 tanggal 21 September 1994 atas nama ZULKIFLI RAHAJAAN, luas tanah 90.000 M2;
- 3 (tiga) lembar surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, tanggal 17 Mei 1993;
- 1 (satu) exemplar sertifikat hak milik No. 152 tanggal 7 Desember 2009 atas nama Drs. Haji Husain Ahmad Rahajaan sebagai Ketua, Haji Husein Banyal sebagai Sekretaris dan Bainiah Rahajaan/Awli sebagai bendahara;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2016 tanggal 18 Juli 2016;
- 1 (satu) exemplar Akta tukar menukar Nomor 09/Ketsoblak/TM/I/2017 tanggal 10 Januari 2017;
- 2 (dua) lembar Surat Keterangan Nomor 220/KDT/2005 tanggal 20 Januari 2005;
- 1 (satu) lembar Surat Pelepasan Penyerahan Hak Milik atas tanah/kintal, tanggal 10 Februari 1985;
- 1 (satu) lembar Surat Pelepasan/Penyerahan hak milik atas tanah/kintal, tanggal 9 April 1994;
- 1 (satu) lembar surat keterangan No. 53/KDT/1994, tanggal 9 April 1994;
- 1 (satu) lembar daftar rumah dilokasi UN;
- 4 (empat) lembar daftar Kepala Keluarga RT 19 RW 03 serta luas kepemilikan tanah yang sudah dibeli dari pada pihak yang bersengketa atas tanah;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, tanggal 23 Juni 2010 antara Raimond Tarantein sebagai pihak pertama dan Wanda Tamlehatu sebagai pihak kedua;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan pelepasan hak tanah adat, tanggal 28 Oktober 2011 antara Raimond Tarantein sebagai pihak pertama dan Melkianus Renfarak sebagai pihak kedua;
Putusan PN TUAL Nomor 13/Pid.B/2018/PN Tul |
|
Nomor | 13/Pid.B/2018/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Murdiat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hatijah A. Paduwi, Br Hakim Anggota Ulfa Rery |
Panitera | Panitera Pengganti Movita Manuputty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Drs. Haji Husain Ahmad Rahajaan; dikembalikan kepada Reimond Tarantein; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.B/2018/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 13/Pid.B/2018/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 299 K/Pid/2019
Pertama : 13/Pid.B/2018/PN Tul
Statistik10245