- Menyatakan Terdakwa I. M. MUKHLIS bin SAFI???I, Terdakwa II YANI FANNIE LUMI BIN ENCE dan Terdakwa III MOCHAMMAD IRFAN bin RIYANTO WARDOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman ??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. M. MUKHLIS bin SAFI???I, Terdakwa II YANI FANNIE LUMI bin ENCE dan Terdakwa III MOCHAMMAD IRFAN bin RIYANTO WARDOYO masing-masing selama .4 ( empat ) tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ;
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebuah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik bekas minuman
- Sebuah korek api gas warna biru
- 1 ( satu ) buah klip plastik kecil yang masih terdapat sisa sabu seberat 0,22 gram beserta pembungkusnya ;
- Sebuah korek api gas warna biru
Putusan PN SURABAYA Nomor 1971/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 1971/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Winarko, Br Hakim Anggota Dede Suryaman |
Panitera | Panitera Pengganti: Diana Ratnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1971/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik187