Putusan PN WATAMPONE Nomor 54/Pdt.G/2014/ PN.WTP |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2014/ PN.WTP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heriyanti |
Hakim Anggota | M. Fatkur Rochman, Medi R Batara Randa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | -------------------------------------------M E N G A D I L I ---------------------------------------DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi TERGUGAT dan TERGUGAT III tersebut ; --------------------------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;---------------------------------2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa tersebut diatas adalah milik dan harta peninggalan SANNANU bin LATTARO yang berhak diwarisi oleh para anak / ahli warisnya termasuk PENGGUGAT ; ------------------------------------------3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa tersebut adalah harta milik SANNANU bin LATTARO yang diperolah sebagai bagian warisan dari orang tuanya yakni LATTARO (kakek PENGGUGAT) berdasarkan bukti adat rincik kohir No. 297 C1 persil No. 21 S III seluas + 1,35 Ha yang dimutasi ke SANNANU bin LATTARO No. 648 C1 karena warisan ; ----------------------------4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan TERGUGAT I yang langsung menguasai dan mengalihkan lokasi tanah sawah sengketa tersebut kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk dikelola tanpa seizin dengan PENGGUGAT selaku ahli waris SANNANU bin LATTARO adalah perbuatan melawan hukum ; ---------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk perikatan dan penerbitan surat-surat baik pembayaran pajak ataupun surat-surat lainnya yang berkaitan dengan tanah obyek sawah sengketa tidak mengikat ; --------------------------------------------6. Menghukum kepada TERGUGAT I, II dan TERGUGAT III dan atau kepada siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah obyek sawah sengketa kemudian menyerahkan kepada PENGGUGAT secara tanpa syarat ;------7. Menghukum TERGUGAT I, II dan TERGUGAT III secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.544.000 (satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) ; -------------------8. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya ; ----------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/PDT/2016/PT MKS
Pertama : 54/PDT.G/2014/PN Wtp
Statistik10012