- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk memberikan nafkah lampau selama 21 bulan sebesar Rp.3.000,000,- (tiga juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi berupa uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratu ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya Hadhanah anak bernama Revan umur 1,9 tahun setiap bulan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga anak tersebut dewasa (21 tahun);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk membayar biaya persalinan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konpensi untuk memberikan mut???ah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara
Putusan PA TERNATE Nomor 366/Pdt.G/2016/PA.TTE |
|
Nomor | 366/Pdt.G/2016/PA.TTE |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salahuddin Latukau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abubakar Gaite, M.hbr Hakim Anggota H Munawir Husein Amahoru |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (RISKI Bin BOCI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (NENI Binti SUHARDI ENDANG) di depan sidang Pengadilan Agama Ternate; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 366/Pdt.G/2016/PA.TTE.zip
- Download PDF
- 366/Pdt.G/2016/PA.TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 366/Pdt.G/2016/PA.TTE
Statistik133