- Menyatakan Terdakwa HARTONO PGL. HARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Yang Kerena Kelalaiannya Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) Sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HARTONO PGL. HARTO berupa Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan ditambah pidana denda Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah ) subsidair 1 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE 74 HDV (4X2) M/T tahun pembuatan 2014 nomor rangka : MHMFE74P5EK137026,
- Kayu olahan/pecahan Kelompok meranti berjumlah 148 (seratus empat puluh delapan) batang dengan volume 2,0552 M3 (dua koma nol lima lima dua meter kubik).
- Kayu olahan/pecahan kelompok Campuran berjumlah 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) batang dengan volume 8,1416 M3 (delapan koma satu empat satu enam meter kubik).
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) atas nama AHMAD BAKIR BIN H. SAMSUDIN.
- 1 (satu) buah Buku Kartu Uji Berkala (KIR) yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kab. Tangerang atas nama AHMAD BAKIR.
- Uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN MUARO Nomor 8/Pid.Sus/2018/PN Mrj |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2018/PN Mrj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MUARO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra Yozar Dharma Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satrio Budiono, Br Hakim Anggota Agus Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricky Handiko Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Seluruhnya dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2018/PN Mrj
Statistik733