Putusan PN JAYAPURA Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jap |
|
Nomor | 5/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHK |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Helmin Somalay |
Hakim Anggota | - Harnetje, Muhammad Nur Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini;3. Menyatakan perjanjian kerja bersama PT Sandvik SMC dan pedoman hubungan industrial PT Sandvik SMC yang sudah disepakati antara PT Sandvik SMC dan PUK SP-KEP SPSI PT Sandvik SMC berlaku sebagai undang-undang yang bersifat khusus (lex specialis derogate lex generalis) bagi Penggugat dan seluruh karyawan/pekerja termasuk Tergugat;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (30) perjanjian kerja bersama pedoman hubungan Industrial PT Sandvik SMC Tahun 2015-2017;5. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;6. Menghukum Penggugat untuk membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya kepada Tergugat sejumlah Rp153.229.447,70 (seratus lima puluh tiga juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah tujuh puluh sen) dengan perincian sebagai berikut:? Uang pesangon 9 x 1 x Rp9.517.357,00 = Rp 85.656.213,00? Uang penghargaan masa kerja5 x 1 x Rp9.517.357,00 = Rp 47.586.785,00+ = Rp133.242.998,00? Uang penggantian hak15% x Rp133.242.998,00 = Rp 19.986.449,70+Jumlah seluruhnya = Rp153.229.447,704. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sejumlah Rp621.000,00 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.Sus-PHI/2017/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.Sus-PHI/2017/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 489 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 5/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jap
Statistik477725