Putusan PTA SURABAYA Nomor 189/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 189/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohammad Chanif |
Hakim Anggota | H.anwaroleh, S.ag., - H.a. Afandi Zaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 1641/Pdt,G/2015/PA.Ngj. tertanggal 29 Nopember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Safar 1438 Hijriyah dengan perbaikan/penyempurnaan amar putusan sehingga bunyi amar selengkapnya sebagai berikut : DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat/Pembanding;DALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan para Penggugat/Para Terbanding sebagian;2. Menetapkan Almarhum H. Nurudin dan Almarhumah Hj. Ngaisah adalah sebagai Para Pewaris;3. Menetapkan ahli waris almarhum H. Nurudin dan almarhumah Hj. Ngaisah :3.1. Siti Rukilah binti H.Nurudin ( anak perempuan );3. 2. Siti Robiah binti H.Nurudin ( anak perempuan);3. 3. Siti Rohmah binti H.Nurudin ( anak perempuan );3. 4. Siti Khalimah binti H.Nurudin ( anak perempuan );3. 5. Zainab binti H.Nurudin ( anak perempuan );3. 6. Siti Mukaromah binti H.Nurudin ( anak perempuan );4. Menetapkan ahli waris Almarhumah Siti Mukaromah adalah sebagai berikut:4. 1. Yakhun Wafa ( anak laki-laki Siti Mukaromah );4.2. Moch. Fatoni ( anak laki-laki Siti Mukaromah ); 4. 3. Arina Maskurin ( anak perempuan Siti Mukaromah );5. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 25 November 1959 yang dibuat dan ditandatangani oleh Siti Rokilah dan H. Nurudin, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;6. Menetapkan obyek sengketa yang berupa tanah sawah terletak di Dusun Watuompak, Desa Mojoagung, Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, yang tercatat dalam Letter C Desa Mojoagung No. 845 a/n SITI persil No. 25 kelas S1 luas 0,965 Ha, dengan batas-batas: Utara : saluran irigasi;Timur : Parno;Selatan : saluran irigasi;Barat : H. Suryono; adalah harta peninggalan almarhum H. Nurudin yang belum dibagi waris;7. Menetapkan porsi/bagian masing masing ahli waris almarhum H. Nurudin dan almarhumah Hj. Ngaisah :7.1. Siti Rukilah mendapat bagian 1/6 X obyek Tirkah sebagaimana amar putusan nomor 6; 7.2. Siti Robiah mendapat bagian 1/6 X obyek Tirkah sebagaimana amar putusan nomor 6; 7.3. Siti Rohmah mendapat bagian 1/6 X obyek Tirkah sebagaimana amar putusan nomor 6; 7.4. Siti Khalimah mendapat bagian 1/6 X obyek Tirkah sebagaimana amar putusan nomor 6; 7.5. Zainab binti mendapat bagian 1/6 X obyek Tirkah sebagaimana amar putusan nomor 6; 7.6. Siti Mukaromah mendapat bagian 1/6 X obyek Tirkah sebagaimana amar putusan nomor 6;8. Menetapkan tirkah almarhumah Siti Mukaromah yang menjadi hak ahli warisnya adalah 1/6 dari tirkah sebagaimana amar putusan nomor 6;9. Menetapkan porsi/bagian masing-masing ahli waris Almarhumah Siti Mukaromah adalah sebagai berikut:9.1. Yakhun Wafa mendapat bagian 2/5 X tirkah sebagimana amar putusan nomor 8;9.2. Moch. Fatoni mendapat bagian 2/5 X tirkah sebagimana amar putusan nomor 8;9.3. Arina Maskurin mendapat bagian 1/5 X tirkah sebagimana amar putusan nomor 8;10. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan membagi tanah sawah obyek sengketa sebagimana amar putusan nomor 6 tersebut di atas, kepada ahli waris almarhum H. Nurudin dan Hj. Ngaisah sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 7 dan angka 9 secara natura dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura akan dilakukan secara lelang Negara dan hasil penjualannya diserahkan kepada Para Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing:11. Menyatakan gugatan para Penggugat/ Para Terbanding tentang pembayaran ganti rugi tidak dapat diterima;12. Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk selain dan selebihnya;13. Menyatakan permohonan sita para Penggugat/Para Terbanding dinyatakan tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat /Turut Terbanding, tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Tergugat Konpensi/Turut Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 3.466.000 (tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);-. Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya banding Rp150 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 189/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 189/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Kasasi : 812 K/Ag/2017
Peninjauan Kembali : 11 PK/Ag/2019
Pertama : 1641/Pdt.G/2015/PA.Ngj
Statistik6127