- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa objek tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 326 seluas + 2.925 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Jalanan/H. Hasan Dg. Tawang.
- Sebelah Selatan tanah H. Nai;
- Sebelah Timur tanah H. Ambo Dg. Nai;
- Sebelah Barat tanah H. Ambo Dg. Nai;
Putusan PN TAKALAR Nomor 15/Pdt.G/2017/PN Tka |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2017/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amirul Faqih Amza |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firmansyah, Hakim Anggota Hj. Aisyah Adama |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM EKSEPSI; 1. Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; II. DALAM POKOK PERKARA; yang dilelang oleh Tergugat I dan II kepada Tergugat III adalah tidak sah dan cacat yuridis dan tidak mengikat secara hukum atas objek sengketa tanah tersebut; 3. Menyatakan menurut hukum segala bentuk surat sepanjang mengenai obyek sengketa yang diterbitkan Tergugat I, II dan III tidak sah dan cacat yuridis serta batal demi hukum dan tidak mengikat di atas objek tanah tersebut; 4. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan ini; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos Mediasi yang ditaksir sebesar Rp125.000,-(seratus dua puluh lima ribu rupiah); 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini, yang sampai hari ini diperhitungkan sejumlah Rp. 2.746.000,-(dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3172 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 45 PK/PDT/2021
Pertama : 15/Pdt.G/2017/PN Tka
Statistik9526