Putusan PN MALANG Nomor 76/PDT.G/2011/PN.MLG. |
|
Nomor | 76/PDT.G/2011/PN.MLG. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | perjanjian |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 9 Mei 2011 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hari Widodo |
Hakim Anggota | Harini, . Atep Sopandi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ;- Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Malang untuk mengangkat Sita Jaminan yang telah dilakukan berdasarkan Penetapan Majelis Nomor : 76/Pdt.G/2011/PN.Mlg Jo. Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 76/Pdt.G/2011/PN.Mlg hari Senin tanggal 4 Juli 2011 ;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian ;2. Menyatakan sah dan berharga perjanjian kredit sebagaimana dirinci dalam pokok perkara gugatan rekonpensi angka 2 ;3. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Tanggungan/Salinan Buku Tanah Hak Tanggungan (SHT) nomor 118/2006 tanggal 06-04-2006 ;4. Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat dalam Rekonpensi ;5. Menyatakan Tergugat dalam rekonpensi mempunyai kewajiban hutang berupa kredit yang harus diselesaikan sebesar Rp.2.870.727.240,- (dua miliar delapan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh rupiah) ;6. Menghukum Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar seketika dan sekaligus pinjaman atau kreditnya sebesar Rp.2.870.727.240,- (dua miliar delapan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk selebihnya ; DALAM KONPENSI/REKONPENSI :- Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.067.000,- (dua juta enam puluh tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 670 K/PDT/2013
Pertama : 76/PDT.G/2011/PN.MLG
Statistik14328