Putusan PN PEKANBARU Nomor 96/Pdt.G/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martin Ginting |
Hakim Anggota | Sulhanuddinabdul Aziz |
Panitera | Hj. Afrida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM PROVISIMenyatakan menolak provisi dari Penggugat;DALAM EKSEPSIMenyatakan menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMenyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebahagian;Menyatakan Tergugat Telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 20.000 M2 terletak dahulu dikenal di desa simpang baru, kec Tampan, kota pekan baru dan sekarang menjadi kelurahan Labuh baru Barat , kec payung sekaki kota pekanbaru sebagai mana di maksud dalam sertifikat hak Milik (SHM) No. 773/ Simpang baru, surat Ukur/ gambar situsai No. 683/1991, tanggal 15 maret 1991 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Hermansyah ;Sebelah Timur berbatas dengan SHM 772;Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Siak II;Sebelah Barat berbatas dengan Amir Husin; Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya, menghuni, mendiami, menguasai tanah objek perkara untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat secara baik dan berharga;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada penggugat sejumlah Rp. 1.000.000 x Luas Tanah x 6 %;Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah 3.000.000 per hari setiap hari keterlambatannya menjalankan isi putusan ini;Menghukum Turut tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan ini;Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp. 4.421.380,- (Empat juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3420 K/Pdt/2018
Banding : 94/PDT/2017/PT PBR
Pertama : 96/Pdt.G/2016/PN Pbr
Statistik973