Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 2/Pdt.G/2019/PTA.MU |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2019/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sudirman S |
Hakim Anggota | H.m. Anas Malik, H. H. Samsul Bahri |
Panitera | Ibrahim Labungi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima ;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 237/Pdt.G/2018/PA.TTE tanggal 9 Januari 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Jumadi Awal 1440 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut ;2.1. Satu bidang tanah dan bangunan rumah permanen diatasnya yang terletak di Lingkungan Gamayou, Kelurahan Makassar Barat RT.002/ RW. 004, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, seluas 240 m2 dengan batas-batas :- sebelah utara berbatasan dengan tanah Anwar Kane- sebelah timur berbatasan dengan jalan setepak- sebelah selatana berbatasan dengan jalan lorong - sebelah barat berbatasan dengan tanah Drs. Idrus Abjab, MM2.2. Sebidang tanah (Kebun) yang di atasnya terdapat tanaman Pala yang beralamat di Desa Toin dibagian timur, sejauh kurang lebih 1 Km, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan dengan luas lahan tersebut kurang lebih 100 meter x 100 meter atau luas keseluruhan 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi); dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Milik Hasan Iskandar Alam ;- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Safri Munawar;- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Farid Taher;- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Hasan Iskandar Alam;2.3. Sebidang Tanah (Kebun) yang di atasnya terdapat tanaman Pala yang beralamat di Desa Toin bagian timur sejauh kurang lebih 1,5 Km, kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan dengan luas lahan kurang lebih 100 meter x 100 meter atau luas keseluruhan 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), dengan batas batas :- Sebelah utara dengan tanah milik Hi. Subur Yahya,- Sebeleh timur dengan tanah kosong- Sebelah selatan dengan tanah milik subur Jalil,- Sebelah barat dengan tanah milik Jafar Salatudin.2.4. Sebidang tanah kebun beralamat Pulau Pastaka/ Kailaka,diseberang Desa Toin bagian barat sejauh kurang lebih 1 mil, Kecamatan Botang Lomang, Kab Halmahera Selatan dengan luas lahan tersebut kurang lebih 100 meter x 100 meter atau luas keseluruhan 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi); dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Farid Taher;- Sebelah utara berbatasan dengan Laut;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Manggis Islkandar Amin- Sebelah barat berbatasan dengan rumah milik Subur yahya2.5. Satu buah mobil merek Daihatsu Xenia warna cokelat No. Polisi DG. 1628 K atas nama Mardia Rajab ;2.6. Satu unit sepeda motor Mio GT No. Polisi DG. 5898 KV;2.7. Satu unit sepeda motor Mio J No. Polisi DG. 5067 KV ;2.8. Peralatan perabotan rumah tangga :- 1 unit kulkas 2 pintu meek LG ;- 1 unit televisi 14 Inc. merek Sharp ;- 1 unit televisi 49 Inc. merek LG ;- 2 unit sound system merek BMG ;- 1 unit mesin cuci manual merek LG ;- 1 paket kursi sofa ;- 1 paket kursi kayu ;- 4 buah lemari pakaian (terbuat dari kayu);2.9. Perhiasan emas :- 1 emas batangan seberat 20 gram - 1 kalung emas seberat 15 gram ;- 1 gelang emas seberat 10 gram ;- 1 cincin emas seberat 5 gram;III. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut, untuk Penggugat (seperdua) bagian dan untuk Tergugat (seperdua) bagian ;IV. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa pun yang menguasai harta bersama pada angka 2 tersebut diatas untuk membagi dan menyerahkan (seperdua) bagian kepada Penggugat dan (seperdua) bagian kepada Tergugat, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat dan (seperdua) menjadi bagian Tergugat ;V. Menyatakan tidak diterima gugatan Penggugat tentang :5.1. 1 (satu) unit mobil Dump Truck dengan nomor polisi DB 8033 AS.5.2. 1 (satu) unit Genset merek Perkins diesel Generator PCS 7500 D5.5.3. 1 (satu) unit Mesin Molen Beton.VI. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi.1. Menghukum Penggugat Konvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 8.816.000,- ( Delapan juta delapan ratus enam belas ribu rupiah );2. Menghukum Pembanding/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,(setatus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2019/PTA.MU.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2019/PTA.MU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2019/PTA.MU
Pertama : 237/Pdt.G/2018/PA.TTE
Statistik12181