Putusan PN KLATEN Nomor 1/Pid.Sus/2014/PN.Kln |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2014/PN.Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Purnomo Hadiyarto, Irma Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa terdakwa SUKMA IRAWAN als SUKMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu tersebut;3. Menyatakan terdakwa SUKMA IRAWAN als SUKMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk dirinya sendiri? sebagaimana dalam dakwaan kedua;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,116 gram ditimbang beserta pembungkusnya dan 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild warna merah dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) buah handphone merk Mito warna merah beserta sim cardnya dirampas untuk negara, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul No.Pol AD 5137 SU warna putih hitam dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa. 8. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1069 K /Pid.Sus/ 2014
Banding : 82/Pid.Sus/2014/PT.Smg
Pertama : 1/Pid.Sus/2014/PN.Kln
Statistik334