- Menolak Eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa yang terletak di di Kelurahan Danagoa, Kec.Tongkuno, kab.Muna dengan ukuran + 155 m2 dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Wa Ode Siti Musrat B.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Wa Baru
- Sebelah Barat berbatasan dengan : La Bana Alias La Bandingi
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Poros Raha ? Wamengkoli.
Putusan PN RAHA Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Rah |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2018/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sertifikat/Girik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Aldo Adrian Hutapea, hakim Anggota 2: Achmadi Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah Milik Sah Penggugat; 3. Menyatakan sikap dan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum karena sudah merupakan Kewajiban hukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Induk Tanah kepada Para Penggugat untuk dilakukan pemecahan/pemisahan hak kepemilikan atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna ; 4. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang menguasai/ menyimpan Sertifikat Induk Tanah, agar segera menyerahkannya kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun juga untuk dilakukan pemecahan/pemisahan hak kepemilikan atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna ; 5. Menyatakan memberikan izin kepada Para Penggugat untuk mengajukan permohonan baru Sertifikat Hak Milik tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna ; 6. Menyatakan Para Penggugat berhak untuk mendapatkan Sertifikat Tanah Induk, untuk dilakukan pemecahan/pemisahan hak kepemilikan atas tanah di Kantor Pertanahan demi kepastian hukum atas tanah Para Penggugat ; 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 3.569.000,00 (Tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2018/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2018/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 73/PDT/2018/PT KDI
Pertama : 4/Pdt.G/2018/PN Rah
Statistik3423