Putusan PN PONTIANAK Nomor 613/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
|
Nomor | 613/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Haryanta, Richmond P.b. Sitoroes |
Panitera | Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Ilham Respati Maksoem Alias Ilham Bin Maksoem Achmad, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ilham Respati Maksoem Alias Ilham Bin Maksoem Achmad dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) tas warna hitam yang terdiri dari 1 (satu) tas warna hitam yang bertuliskan Polo extra dengan lambang segitiga merah dengan ciri lis vertikal warna hijau didalamnya berisi 2 plastik pembalut warna bening yang masing masing berisi 10 (sepuluh) klip plastik transparan berukuran sedang yang berisi 10 (sepuluh) klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal shabu dan 1 (satu) tas warna hitam yang bertuliskan Polo Extra dengan ciri lis horisontal warna hijau yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik pembalut warna bening yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) klip plastik transparan berukuran sedang yang berisi 10 (sepuluh) klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal shabu dengan berat keseluruhan brutto : 5.266.44 (lima ribu dua ratus enam puluh enam koma empat empat) gram;- 1 unit HP warna Hitam merk Nokia;- 1 unit HP merk Samsung warna biru;- 1 unit HP merk Oppo F1S warna Putih;- 1 unit HP Apple Replika warna Hitam;- 1 (satu) unit Handphone merk Blackberry warna hitam;- 1 (satu) unit Handphone merk ACER warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;- uang Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);- uang Rp911.000,00 (sebilan ratus sebelas ribu rupiah);- uang Rp793.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);- 1 unit sepeda motor Vega warna Biru KB 3475 SK;Di rampas untuk Negara;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 613/Pid.Sus/2017/PN Ptk
Statistik5114