Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1602 K/PID.SUS/2016 |
|
Nomor | 1602 K/PID.SUS/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Perikanan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Andi Samsan Nganro |
Hakim Anggota | H. Margono, H. Eddy Army |
Panitera | Muhammad Eri Justiansyah |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : SARYANI bin CATIM tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 45/Pid/ 2016/PT.TJK. tanggal 12 Mei 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 336/Pid.Sus/2016/PN.Tjk. tanggal 18 April 2016 sekedar mengenai status barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa SARYANI bin CATIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tanpa dilengkapi SIPI dan membawa serta menggunakan alat penangkap dan alat bantu penangkapan ikan yang dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) unit KM. Rezeki Bintang Indah; ? 1 (satu) bundel dokumen KM. Rezeki Bintang Indah; ? 1 (satu) unit jaring cumi; Dikembalikan kepada Terdakwa; ? Uang tunai sebesar Rp5.386.500,00 (lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah); Dirampas untuk negara; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2016 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1602_K/PID.SUS/2016.zip
- Download PDF
- 1602_K/PID.SUS/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1602 K/PID.SUS/2016
Banding : 45/Pid/ 2016/PT.TJK.
Pertama : 336/ Pid.Sus/2016/PN.Tjk.
Statistik10729