- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Jual Beli tanggal 29 Juni 2005, No: 55/2005 dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah I GEDE SURATA, SH antara Penggugat dan Turut Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik No: 50/Kelurahan Banyuning atas nama Penggugat, Surat Ukur tanggal 28-2-2000, No. 73/Banyuning/2000 terletak di Jalan Setiabudi No. 100, Lingkungan Banyuning Timur, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, adalah sertipikat yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan tanah seluas 650 m2 (enam ratus lima puluh meter persegi) beserta bangunan yang ada diatasnya, dengan Sertipikat Hak Milik No: 50/Kelurahan Banyuning atas nama Penggugat, Surat Ukur tanggal 28-2-2000, No. 73/Banyuning/2000, terletak di Jalan Setiabudi No. 100, Lingkungan Banyuning Timur, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dengan batas-batas :
- sebelah Utara : Jalan Raya Setiabudi ;
- sebelah Timur : Telabah ;
- sebelah Selatan : Tanah Hak Milik Pan Wirya ;
- sebelah Barat : Tukad/Sungai ; adalah sah milik Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat berhak atas objek sengketa;
- Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas objek sengketa;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai dan menempati objek sengketa adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara lasia, dalam keadaan kosong dan apabila tidak diserahkan secara sukarela maka pelaksanaannya di lakukan dengan upaya paksa (eksekusi) bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (polisi);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslag) yang di jalankan oleh juru sita Pengadilan Negeri Singaraja dalam perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 4.682.000,- (Empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 320/Pdt.G/2019/PN Sgr |
|
Nomor | 320/Pdt.G/2019/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Made Gede Trisnajaya Susila, . hakim Anggota 2: I Nyoman Dipa Rudiana |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ngurah Agung Suryadinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : 1. Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pdt.G/2019/PN Sgr
Statistik300