Putusan PN ATAMBUA Nomor 89/PID.B/2014/PN.ATB |
|
Nomor | 89/PID.B/2014/PN.ATB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | 89/PID.B/2014/PN.ATB |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Soesilo |
Hakim Anggota | - Leba Max Nandoko Rohi, - Bukti Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I YOHANIS EFNI HARIYANI NANI, terdakwa II BENNY NABEN dan terdakwa III OKTOVIANUS DASILVA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ?Turut serta melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa ijin Usaha Pengangkutan?;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 10 (sepuluh) jerigen warna putih berisi bensin berukuran @ 20 liter;- 6 (enam) jerigen warna biru berisi bensin berukuran @ 30 liter;- 1 (satu) jerigen warna abu-abu berisi bensin berukuran @ 30 liter;- 11 (sebelas) jerigen kosong warna putih;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi kuda warna hitam No. Pol. B 4533 ER beserta kunci kontak;Dikembalikan kepada Polres Belu;- 1 (satu) mobil Toyota Pic Up warna hitam No. Pol. DH 7777 MK beserta kunci kontak; Dikembalikan kepada Soleman Kapitan;5. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/PID.B/2014/PN.ATB.zip
- Download PDF
- 89/PID.B/2014/PN.ATB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 187/PID/2014/PT.KPG
Pertama : 89/Pid.B/2014/PN.ATB
Statistik13464