- Menyatakan TerdakwaYUDI PURWANTO alias KENTIP bin alm. SLAMET TUKIMIN,tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan TerdakwaYUDI PURWANTO alias KENTIP Bin alm. SLAMET TUKIMIN, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman???, sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000;-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merek LG warna hitam berikut kartu SIM No. 089673067350.
- 1 (satu) plastik klip kecil berisi shabu-shabu diisolasi warna hitam di dalam bungkus rokok U Mild.
- 1 (satu) buah tube yang berisi urine milik terdakwa.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 150 warna putih No. Pol. H 3415 KQ
Putusan PN SEMARANG Nomor 366/Pid.Sus/2018/PN Smg |
|
Nomor | 366/Pid.Sus/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Isdiyatmoko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bakri, Hakim Anggota Casmaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Ribut Dwi Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa YUDI PURWANTO alias KENTIP bin alm. SLAMET TUKIMIN 6.Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000;- ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 366/Pid.Sus/2018/PN Smg
Statistik192